TheIndonesiaTimes - Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Dalam periode 1 Januari hingga 6 Oktober 2025, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 571 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 649 tersangka berhasil diamankan. Polisi juga menyita 43 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, serta 1.190,5 butir pil ekstasi dan 28 butir pil happy five.
“Dari seluruh barang bukti yang diamankan, diperkirakan 225.382 jiwa berhasil diselamatkan dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,7 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Medan, Rabu (8/10/2025).
Konferensi pers turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, serta para Kasat Narkoba dari kedua Polres jajaran.
Dua Kasus Besar, 28 Kg Sabu Digagalkan
Dari ratusan kasus yang diungkap, terdapat dua kasus besar yang menjadi perhatian utama. Pertama, pengungkapan 13 kilogram sabu di Kabupaten Labuhanbatu dengan dua tersangka. Kedua, 15 kilogram sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) juga dengan dua tersangka.
“Kasus 13 kilogram sabu ini dikendalikan oleh dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Palembang,” jelas Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.
Menurutnya, para tersangka dijanjikan upah Rp10 juta untuk pengiriman awal dan tambahan Rp100 juta jika berhasil mengantar sabu ke tujuan. Namun, upaya mereka digagalkan aparat di wilayah Kualuh Selatan sebelum barang diedarkan.
Modus dan Daerah Rawan
Calvijn menambahkan, modus peredaran narkoba di dua kabupaten tersebut masih didominasi jalur darat. Barang dikirim menggunakan kendaraan pribadi maupun umum melalui jalan-jalan protokol, perkebunan, dan pemukiman.
Beberapa lokasi yang menjadi titik rawan antara lain Kecamatan Rantau Utara, Kecamatan Kota Pinang, Torgamba, dan Rantau Selatan. Polisi juga mencatat peredaran aktif di area hotel, rumah kost, warung, mini market, SPBU, hingga tempat hiburan malam (THM).
“Dua tempat hiburan malam, yakni Karaoke Sky dan Hans Station, sudah kami tindak karena terbukti menjadi lokasi peredaran,” ujarnya tegas.
Komitmen Terus Berlanjut
Polda Sumut memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan dengan pemetaan daerah rawan serta patroli intensif bersama pemerintah daerah dan masyarakat.
“Ini adalah perang panjang. Kami tak akan berhenti sampai jaringan-jaringan besar ini benar-benar tumpas,” tegas Kombes Calvijn.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci utama untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Jurnalis: Binsar Simatupang