The Indonesia Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pasar modal dan pencucian uang dalam proses initial public offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

Kasus ini berawal dari manipulasi informasi material dalam IPO PIPA yang diduga dilakukan untuk menyesatkan investor. Penyidik menilai perusahaan tersebut sejatinya tidak memenuhi syarat pencatatan di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset yang tidak layak.

“IPO ini diduga dipaksakan melalui penyampaian fakta material yang tidak benar. Ini bentuk kejahatan pasar modal yang merugikan investor,” ujar sumber penyidik di Bareskrim.

Dalam pengembangan perkara, Bareskrim menetapkan tiga tersangka baru, yakni BH, DA, dan RE, setelah sebelumnya menjerat mantan pejabat BEI dan Direktur PT MML. Penyidik juga mendalami peran penjamin emisi dalam menghimpun dana publik sebesar Rp97 miliar.

Penggeledahan di Shinhan Sekuritas dilakukan untuk menelusuri dokumen dan alat bukti terkait dugaan peran aktif penjamin emisi dalam proses IPO tersebut.

Bareskrim Polri memperluas penanganan kejahatan pasar modal dengan mengusut dugaan insider trading dan perdagangan semu yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen. Kedua perkara dinilai memiliki pola manipulasi harga yang berpotensi menyesatkan investor.

Dalam kasus Narada Asset Manajemen, penyidik menemukan dugaan penggunaan saham-saham proyek yang dikendalikan pihak internal sebagai underlying asset reksa dana melalui jaringan afiliasi dan nominee.

Pola ini diduga menciptakan harga semu yang tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.
“Transaksi antar pihak terafiliasi berpotensi mengerek harga secara artifisial dan menyesatkan pasar,” ujar seorang ahli pasar modal yang dimintai keterangan penyidik.

Penyidikan perkara Narada telah melibatkan pemeriksaan terhadap 70 saksi dan keterangan ahli. Bareskrim menetapkan dua tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Penyidik juga memblokir dan menyita sub rekening efek senilai sekitar Rp207 miliar untuk mengamankan potensi kerugian investor.

Sementara itu, dalam perkara Minna Padi Asset Manajemen, penyidik mengungkap dugaan transaksi afiliasi melalui Pasar Nego dan Pasar Reguler guna memasok saham murah ke produk reksa dana, sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Skema ini diduga menciptakan distorsi harga dan keuntungan tidak wajar.

Bareskrim telah memeriksa 44 saksi dan dua ahli serta menetapkan tiga tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO, dan EL. Penyidik turut memblokir 14 sub rekening efek milik MPAM dan afiliasinya, dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar.

Bareskrim menegaskan pengusutan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik manipulasi pasar tidak hanya merusak integritas bursa, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap industri investasi.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulasi pasar. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas penyidik.

Saham PIPA sendiri tercatat anjlok ke level Rp212 pada perdagangan Selasa (3/2/2026), setelah sebelumnya sempat melesat jauh dari harga IPO Rp105.