The Indonesia Times -Kebijakan penonaktifan mendadak sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai kritik keras dari DPR. Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin, menilai langkah BPJS Kesehatan tersebut mencederai hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

Zainul menyebut, dampak kebijakan itu tidak bersifat administratif semata, melainkan langsung menyentuh keselamatan pasien. Ia mengungkap laporan adanya lebih dari 100 pasien cuci darah yang terancam kehilangan layanan akibat status kepesertaan PBI JKN dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.

“Ini kebijakan yang sangat kami sesalkan. Penonaktifan dilakukan tiba-tiba, tanpa sosialisasi, dan akhirnya pasien yang paling dirugikan,” kata Zainul, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, pemutakhiran data kepesertaan semestinya dilakukan secara transparan dan bertahap, bukan dengan memutus akses layanan kesehatan secara mendadak. Terlebih, peserta PBI JKN merupakan kelompok rentan yang sepenuhnya bergantung pada jaminan negara.

“Kalau ada pembaruan data, seharusnya disampaikan lebih awal. Bukan langsung memutus layanan. Ini menyangkut hak kesehatan warga negara,” tegasnya.

Zainul mendesak BPJS Kesehatan segera melakukan reaktivasi kepesertaan bagi jutaan peserta terdampak, terutama pasien dengan penyakit kronis dan kondisi gawat darurat. “Untuk pasien sakit berat, penundaan layanan sama saja mempertaruhkan nyawa,” ujarnya.

Ia memastikan Komisi IX DPR RI akan memanggil BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan dan mengevaluasi kebijakan tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Ini akan menjadi catatan serius DPR. Negara tidak boleh lalai dalam menjamin akses kesehatan rakyat,” pungkas Zainul.