The Indonesia Times -Kementerian Hukum menargetkan seluruh layanan publik terintegrasi dalam aplikasi “Pasti” pada Juni 2026. Aplikasi yang diklaim sebagai super apps ini akan menggabungkan ratusan layanan hukum, mulai dari administrasi hukum umum hingga kekayaan intelektual, dalam satu platform digital.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyebutkan proses migrasi sistem dilakukan bertahap sebelum seluruh layanan lama ditutup. “Target kami seluruh layanan beralih ke platform ini sehingga masyarakat cukup mengakses satu aplikasi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Namun, percepatan digitalisasi ini juga memunculkan sejumlah catatan kritis, terutama terkait kesiapan sistem dan keamanan data. Integrasi hingga sekitar 450 layanan dalam satu aplikasi dinilai berpotensi menimbulkan risiko jika tidak diiringi penguatan infrastruktur dan perlindungan data pengguna.
Selain itu, rencana penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk verifikasi layanan dinilai perlu diawasi agar tidak menimbulkan kesalahan sistem yang berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan hukum. Transparansi algoritma dan akurasi data menjadi kunci agar inovasi ini tidak justru menambah hambatan baru.
Dengan jumlah badan usaha aktif yang telah mencapai jutaan, keberhasilan implementasi aplikasi ini akan sangat bergantung pada kesiapan teknis dan pengawasan berkelanjutan, agar tujuan menghadirkan layanan hukum yang cepat dan transparan benar-benar tercapai, bukan sekadar target digitalisasi semata.