The Indonesia Times - Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan internal bank hingga pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah Andrijanto mantan Direktur Jaringan dan Layanan BRI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Kami mendalami peran para pihak serta menelusuri aliran dana dalam proyek ini,” ujar Budi, Kamis (16/4/2026).

Selain Andrijanto, penyidik juga memanggil sejumlah nama lain, antara lain mantan Direktur Bisnis dan Pemasaran PT Satkomindo Mediyasa, mantan Senior Vice President (SVP) Business Development and Partnership PT Satkomindo Mediyasa, serta pejabat internal BRI seperti Team Leader Divisi Funding Strategy, Manager Acquiring, dan Kepala Divisi Funding and Retail Payment Strategy.

Kasus ini mulai disidik sejak 26 Juni 2025 dengan nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp700 miliar.

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Catur Budi Harto, Indra Utoyo, Dedi Sunardi, serta dua pihak swasta yakni Elvizar dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

KPK menegaskan pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk mengurai peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana dalam proyek pengadaan yang diduga sarat penyimpangan.

Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.