Dana Desa

Kopdes Merah Putih Dapat Rp 3 Miliar per Desa, Pengawasan Jadi Kunci Transparansi

Reporter : Rico
Dana tersebut akan difokuskan pada kegiatan fisik dan modal kerja berbasis proposal dari setiap KDKMP. Foto dok Unair

TheIndonesiaTimes -Pemerintah akan menggelontorkan dana besar ke 75.625 desa di seluruh Indonesia pada tahun 2026 melalui Dana Desa senilai Rp 60,6 triliun serta tambahan anggaran untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mendapatkan plafon pembiayaan Rp 3 miliar per koperasi.

Dana tersebut akan difokuskan pada kegiatan fisik dan modal kerja berbasis proposal dari setiap KDKMP, sementara penggunaan Dana Desa tetap diarahkan pada pembiayaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan desa sesuai amanat UU Desa.

Baca juga: HPN 2026: Cak Imin Tegaskan Negara Tak Akan Biarkan Pers Hadapi Disrupsi Digital Sendiri

Meski demikian, pegiat desa sekaligus Sekretaris Jenderal Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), Iwan Sulaiman Soelasno, mengingatkan agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan terhadap aliran dana jumbo tersebut.

“Langkah paling mendesak adalah memperkuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas yang paling dekat dengan pelaksanaan program di desa,” tegas Iwan dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: DPR Nilai Rapat Presiden dengan TNI–Polri Bukan Seremoni, Harus Ada Perbaikan Konkret

Menurutnya, pengawasan yang kuat dari BPD akan memperluas partisipasi masyarakat dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di berbagai program desa seperti Kopdes, BUMDes, maupun penggunaan APBDes.

“BPD ini ibarat ‘parlemen desa’. Kalau mereka kuat, masyarakat bisa ikut aktif mengawasi agar program benar-benar bermanfaat,” jelasnya.

Baca juga: Relawan Prabowo Desak Presiden Copot Dirut Subholding Pertamina, Nama Mars Ega Disebut dalam Dakwaan Korupsi

Iwan juga mendorong pemerintah segera menyusun peta jalan pengawasan dana desa yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), DPR/DPD, dan pemerintah daerah. Peta jalan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan agar pengawasan berjalan berjenjang dan efektif.

Ia menegaskan, pengawasan yang kuat tidak boleh melemahkan peran desa dalam pembangunan. “Justru harus memperkuat desa agar cita-cita Presiden Prabowo membangun dari bawah bisa terwujud—mendorong pertumbuhan, pemerataan, dan pemberantasan kemiskinan,” ujarnya menutup.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru