Kriminal

Polsek Medan Baru Gulung Komplotan Begal Sadis, Terungkap Sudah 14 Kali Beraksi

Reporter : Rico
Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di 10 lokasi berbeda. Foto Binsar

TheIndonesiaTimes - Tiga dari empat pelaku begal bersenjata tajam yang sempat meresahkan warga berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial DAT (20), warga Jalan Titi Papan; FAM (17), warga Jalan PWS Gang Buntu II; dan VA (17), warga Jalan Pungguk. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial D, masih diburu polisi.

Baca juga: Pencuri Pecah Kaca Mobil Tamu Tokoh Masyarakat di Jatiasih Bekasi, Warga Desak Polisi Gerak Cepat!

Ketiga pelaku dikenal beraksi secara brutal dan tidak segan melukai korbannya. Salah satu korban, Ridho Jambar, warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, menjadi sasaran saat sedang duduk bersama pacarnya di Taman Beringin, Jalan Sudirman. “Para pelaku datang berboncengan dengan dua sepeda motor dan langsung mengancam korban menggunakan samurai,” kata Kompol Hendrik, Kamis (30/10/2025).

Korban yang sempat melawan akhirnya mengalami luka bacok di lengan kiri sebelum para pelaku kabur membawa sepeda motor miliknya.
Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Baru, yang menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan cepat.

Dari hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim mengetahui keberadaan para pelaku di kawasan Jalan Titi Papan, Gang Persatuan, Kelurahan Sei Kambing D. Petugas segera bergerak dan berhasil menangkap tiga pelaku beserta barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu bilah samurai, dan kunci T yang biasa digunakan dalam aksinya.

Baca juga: Polsek Medan Timur Gerebek Rumah Penadah, 41 Sepeda Motor Diduga Curian Diamankan

“Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di 10 lokasi berbeda dan 4 kali kasus pencurian dengan pemberatan (curat),” jelas Hendrik.

Lokasi kejahatan itu di antaranya Jalan Sudirman, D.I. Panjaitan, Wahid Hasyim, Ayahanda, Sei Belutu, Darussalam, dan Amir Hamzah.

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tembak Begal Sadis di Belawan, Dua Rekannya Masih Buron

 

Jurnalis: Binsar Simatupang 

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru