TheIndonesiaTimes - Bank Indonesia (BI) akhirnya merespons derasnya pemberitaan mengenai dugaan pembobolan dana nasabah di delapan bank dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp800 miliar. Serangkaian transaksi ilegal yang berlangsung sejak Juni 2024 hingga Maret 2025 itu diduga memanfaatkan celah keamanan pada sistem yang terhubung dengan layanan BI-FAST, memicu pertanyaan serius mengenai ketahanan sistem pembayaran nasional.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa otoritas terus memantau perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Ia menyebut BI tengah menjalin koordinasi intensif dengan OJK dan aparat penegak hukum untuk memastikan investigasi berjalan tuntas dan langkah mitigasi diterapkan tanpa kompromi.
Baca juga: Dari Bank ke Kripto Internasional, Begini Modus Pelarian Dana Rp 200 Miliar
“Proses ini penting dalam menjaga agar fraud ini tidak mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan pemenuhan perlindungan konsumen,” ujar Ramdan, Selasa (9/12/2025).
Pernyataan BI menegaskan bahwa penguatan pengamanan justru berada pada bank peserta, bukan hanya pada infrastruktur BI-FAST. Ramdan mengingatkan bahwa setiap bank wajib memperketat sistem internal, termasuk pengawasan terhadap penyelenggara penunjang (vendor teknologi) yang menjadi bagian dari rantai operasional.
“Ketahanan suatu sistem dilihat dari titik terlemah,” tegasnya—sebuah pernyataan yang menyoroti potensi kelalaian atau ketidaksiapan internal pada bank peserta.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana CSR BI–OJK, KPK Buka Peluang Panggil Seluruh Anggota Komisi XI DPR
BI menggarisbawahi bahwa standar operasional dan keamanan BI-FAST telah memenuhi standar internasional. Namun, kasus dugaan pembobolan ini membuka kembali diskusi mengenai ketidakseimbangan antara percepatan digitalisasi dan kesiapan keamanan siber di sektor perbankan.
Pada April 2024, BI telah mengeluarkan ketentuan tentang ketahanan dan keamanan siber bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Aturan tersebut mewajibkan pelaku industri menerapkan tata kelola TI yang kuat, sistem deteksi fraud, audit berkala, hingga rencana respons insiden.
Namun temuan kasus fraud lintas bank ini menunjukkan bahwa penerapan standar tersebut belum seragam. Celah-celah operasional, minimnya asesmen risiko, serta penggunaan vendor pihak ketiga tanpa pengawasan yang memadai dinilai menjadi bagian dari sumber kerentanan.
Baca juga: DPD RI: Dana Rp200 Triliun Belum Optimal Dorong Ekonomi, Pengawasan Harus Diperketat
Meski menyatakan layanan BI-FAST tetap aman digunakan, BI mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah—terutama dalam menjaga kerahasiaan PIN, OTP, dan memastikan seluruh aktivitas transaksi dipantau melalui fitur notifikasi.
Kasus ini dimaknai sejumlah pengamat sebagai ujian bagi kredibilitas sistem pembayaran nasional. Sementara investigasi berjalan, publik menunggu langkah tegas perbankan dalam memastikan insiden serupa tidak terulang
Editor : Rico