OJK

OJK Sanksi PT Repower Asia Indonesia dan PIPA, Denda Miliaran Terkait IPO

Reporter : Rico
Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda Rp240 juta.

The Indonesia Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta pihak terkait atas pelanggaran ketentuan pasar modal.

Langkah penindakan yang ditetapkan pada 6 Februari 2026 itu menyoroti praktik tata kelola emiten dan proses penawaran umum yang dinilai tidak memenuhi standar kepatuhan.

Baca juga: OJK Cabut Izin MPPE Bank Neo Commerce (BBYB), Ini Penyebabnya

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan REAL dikenai denda Rp925 juta terkait transaksi material penjualan tanah di Tangerang yang menggunakan dana hasil IPO tanpa melalui prosedur yang dipersyaratkan.

“Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda Rp240 juta karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan secara hati-hati hingga terjadi pelanggaran,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Minggu (8/2/2026).

Dalam rangkaian proses penawaran umum, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk pemutakhiran data.

Baca juga: Fintech JULO Tekankan Pengelolaan Kredit Bertanggung Jawab Lewat Program Literasi

OJK menilai terdapat pelanggaran dalam prosedur uji tuntas nasabah dan penggunaan informasi yang tidak akurat dalam proses penjatahan saham.

“Penegakan ini menegaskan bahwa setiap tahapan penawaran umum harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai prinsip kehati-hatian,” tegas Ismail.

Sementara itu, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dijatuhi denda Rp1,85 miliar atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan 2023, khususnya terkait pengakuan aset dari penggunaan dana IPO tanpa dukungan bukti memadai.

Baca juga: PaninBank Luncurkan Aplikasi Perbankan Digital untuk Nasabah

Empat direksi PIPA periode 2023 didenda total Rp3,36 miliar secara tanggung renteng, sementara Direktur Utama periode tersebut dilarang beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. OJK juga membekukan Surat Tanda Terdaftar auditor laporan keuangan PIPA selama dua tahun karena dinilai tidak menerapkan standar audit secara memadai.

“Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia,” kata Ismail.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru