Indonesia Siapkan Kawasan Finansial Internasional, RUU PFII Mulai Digodok

Reporter : Rico
RUU PFII juga mengatur pembentukan pengadilan khusus guna menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.

The Indonesia Times - Pemerintah bersama DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Berbeda dari sekadar ambisi menjadi pusat keuangan global, kebijakan ini juga diarahkan untuk membuka peluang investasi dan menciptakan lapangan kerja baru di dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pembentukan PFII dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kawasan ini nantinya akan menjadi magnet bagi pelaku usaha global melalui berbagai kemudahan regulasi dan fasilitas bisnis.

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit oleh 10 Perusahaan

“Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan investasi, memperkuat sektor keuangan, sekaligus mendukung pembiayaan sektor riil dan proyek strategis nasional,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Selama ini, Indonesia dinilai memiliki potensi besar dari sisi ekonomi dan pasar, namun belum memiliki kawasan keuangan berstandar internasional yang mampu bersaing dengan negara lain. Kehadiran PFII diharapkan bisa menutup celah tersebut.

Baca juga: Purbaya Sebut Wilmar hingga Musim Mas Terkait Dugaan Transfer Pricing CPO

Selain menarik investor asing, PFII juga diproyeksikan memberikan efek domino bagi perekonomian nasional, mulai dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas SDM, hingga transfer teknologi di sektor keuangan.

Untuk mendukung hal itu, pemerintah menyiapkan berbagai insentif seperti kemudahan perizinan, fasilitas perpajakan, hingga aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang lebih kompetitif.

Baca juga: Regulasi Baru 2026 Ubah Peta Properti, Hunian Bermerek Jadi Incaran Investor Asing

Tak hanya itu, RUU PFII juga mengatur pembentukan pengadilan khusus guna menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim bisnis di Indonesia.

Pemerintah berharap pembahasan RUU ini berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang kuat, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pemain utama dalam ekosistem keuangan global.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru