The Indonesia Times -Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara resmi merekomendasikan pemerintah pusat untuk menutup operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Rekomendasi ini dilatarbelakangi konflik tanah adat yang berkepanjangan serta dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan pulp tersebut di kawasan Danau Toba dan sekitarnya.

Bobby menegaskan, konflik antara TPL dan masyarakat adat, khususnya di Buntu Panaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang adil.

“Ini bukan konflik baru. Sudah lama terjadi dan belum selesai.

Pemerintah daerah berkewajiban melindungi hak masyarakat adat dan memastikan ruang hidup mereka tidak terus tergerus,” ujar Bobby.

Menurut Bobby, konflik agraria yang terus berulang menunjukkan pendekatan penyelesaian yang selama ini ditempuh belum menyentuh akar persoalan. Ia menilai, keberadaan TPL justru memperpanjang ketegangan sosial dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat.

Selain konflik lahan, Bobby juga menyoroti dampak ekologis yang dinilai kian mengkhawatirkan. Aktivitas industri kehutanan berskala besar tersebut disebut berkontribusi terhadap degradasi hutan dan penurunan kualitas lingkungan, termasuk di kawasan penyangga Danau Toba.

“Danau Toba adalah kawasan strategis nasional dan warisan alam. Kalau lingkungannya terus rusak, dampaknya bukan hanya lokal, tapi nasional,” tegasnya.

Bobby memastikan Pemprov Sumut akan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat paling lambat satu pekan sejak rekomendasi dibuat. Ia menekankan, langkah ini penting mengingat konsesi TPL tersebar di 12 kabupaten di Sumatera Utara, sehingga dampaknya meluas dan sistemik.

Desakan penutupan TPL juga mendapat dukungan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut bahkan secara terbuka menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin perusahaan tersebut. “Masa hampir 200 ribu hektare tanah dikuasai satu pihak? Itu tidak benar. Pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan dan masyarakat,” ujar Luhut dalam pernyataan publiknya, Kamis (13/1/2026) lalu.

Luhut mengaku telah menolak keberadaan TPL sejak lebih dari 20 tahun lalu, setelah menyaksikan langsung keluhan masyarakat terkait kondisi Danau Toba yang semakin keruh dan berbau akibat aktivitas industri.

Dari sisi masyarakat sipil, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Sumatera Utara menilai rekomendasi Gubernur Sumut sebagai langkah penting yang seharusnya diambil sejak lama. “Konflik TPL dengan masyarakat adat di Sihaporas adalah contoh klasik perampasan ruang hidup. Penutupan operasional adalah jalan paling logis jika negara serius melindungi masyarakat adat,” kata perwakilan AMAN Sumut.

Sementara itu, manajemen TPL membantah tudingan tersebut.

Direktur TPL Anwar Lawden menegaskan seluruh kegiatan usaha perusahaan dijalankan berdasarkan perizinan resmi pemerintah dan prinsip pengelolaan hutan lestari.

“Operasional kami mengacu pada persetujuan lingkungan, RKUPHHK, serta pengawasan rutin dari instansi berwenang. Kami terbuka terhadap evaluasi dan klarifikasi oleh pemerintah,” kata Anwar dalam keterangan tertulis.

Anwar juga menyebut dari total konsesi seluas 167.912 hektare, hanya sekitar 46 ribu hektare yang ditanami eucalyptus, sementara sisanya diklaim sebagai kawasan lindung dan konservasi.

Namun, klaim tersebut dinilai belum menjawab tudingan utama terkait konflik tanah adat dan dampak ekologis yang dirasakan masyarakat di lapangan.

Kini, keputusan berada di tangan pemerintah pusat.

Sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap rekomendasi Gubernur Sumut akan menjadi ujian serius komitmen negara dalam menegakkan keadilan agraria, melindungi masyarakat adat, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.