The Indonesia Times - Sebuah gudang penampungan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal dilaporkan beroperasi bebas di kawasan Simpang Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan dan menimbulkan keresahan warga, namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan warga, gudang tersebut kerap didatangi mobil tangki berwarna putih-biru bertuliskan Pertamina yang keluar-masuk lokasi dengan pengawalan kendaraan lain seperti mobil pikap, cold diesel, dan mobil boks yang telah dimodifikasi.
Kendaraan-kendaraan tersebut bahkan disebut mengantri untuk masuk ke area gudang.
“Mobil tangki itu masuk rutin. Kadang tiga hari sekali, kadang hampir setiap hari. Selalu ada mobil pengawal saat keluar-masuk,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (6/2/2026).
Warga menyebut gudang tersebut dikenal milik seseorang berinisial Ucok dan telah beroperasi cukup lama.
Aktivitas di dalam gudang diduga kuat terkait penimbunan dan pengolahan solar oplosan, yang disinyalir melanggar aturan distribusi BBM.
“Kami sangat resah. Lokasi gudang ini dekat pemukiman padat. Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya bisa fatal bagi warga,” kata warga lainnya.
Ironisnya, meski aktivitas berlangsung hampir setiap hari dan mudah terlihat, warga mengaku belum melihat adanya penindakan serius dari aparat berwenang. Kondisi ini memunculkan tanda tanya soal pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kalau ini dibiarkan terus, kami khawatir ada pembiaran. Kami minta aparat segera turun dan menutup gudang itu,” tegas seorang warga.
Masyarakat pun mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat, guna mencegah potensi bahaya sekaligus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas ilegal gudang BBM tersebut.
(Binsar Simatupang)