JAKARTA, TheIndonesiaTimes - Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), Haris RN, menanggapi informasi yang beredar terkait tidak dikabulkannya permohonan reimburse biaya kesehatan salah satu pegawai Bank SulutGo (BSG).
"Ini perlu disikapi karena BSG adalah perusahaan perbankan publik yang seharusnya mengutamakan solusi dalam setiap permasalahan. Kasus reimburse yang tidak diganti ini harus dikaji secara komprehensif, baik dari sisi aturan maupun kebijakan. Jika dibiarkan, dampaknya bisa memengaruhi produktivitas pegawai dan stabilitas internal perusahaan," ujar Haris di Jakarta, Rabu (5/2) lalu.
Menurutnya, seharusnya BSG dapat mencegah permasalahan ini mencuat ke publik, mengingat jaminan layanan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya adalah kebutuhan mendasar untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan.
"BSG harus memastikan seluruh pegawai mendapatkan hak layanan kesehatan. Jika reimburse tidak diganti, tentu keuangan pegawai akan terdampak. Seharusnya perusahaan bisa mengantisipasi hal ini. Terlepas dari aturan internal yang berlaku, kebijakan yang diambil harus tetap merujuk pada peraturan pemerintah serta solusi yang saling menguntungkan," tegas Haris.
Dugaan Masalah Serupa di Kalangan Pegawai BSG
Haris juga menduga bahwa kasus ini bukan satu-satunya yang terjadi di lingkungan BSG.
"Bisa jadi ada pegawai lain yang mengalami hal serupa, tetapi enggan bersuara," katanya.
Meski demikian, Haris tetap mengapresiasi kerjasama BSG dengan beberapa rumah sakit, seperti RS Advent Manado, dalam menyediakan layanan kesehatan bagi pegawai dan manajemen.
"Kerjasama ini patut diapresiasi karena bertujuan baik. Namun, dalam kasus tertentu, seperti kondisi darurat yang mengharuskan pegawai memilih rumah sakit terdekat, perlu ada kebijakan khusus agar tidak merugikan pegawai," tambahnya.
Investigasi dan Sorotan terhadap Kebijakan Manajemen BSG
Haris memastikan bahwa LP2KP akan mendalami kasus ini sebagai bahan kajian lebih lanjut.
"Tim kami akan melakukan investigasi langsung untuk mengetahui fakta di lapangan. Kami berharap semua pihak kooperatif," ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa permohonan reimburse seorang pegawai BSG sejak November 2024 hingga Desember 2024 tidak dikabulkan. Alasannya, rumah sakit tempat pegawai atau keluarganya dirawat tidak memiliki kerjasama dengan BSG dan tidak sesuai dengan ketentuan internal perusahaan. Padahal, rumah sakit tersebut dipilih karena faktor kedekatan lokasi dan kondisi darurat yang menyangkut keselamatan anak pegawai.
Apakah Bank SulutGo Sedang Baik-baik Saja?
Selain kasus reimburse, Haris juga menerima laporan terkait kebijakan lain di BSG yang menyangkut kesejahteraan pegawai.
"Kami mendapatkan informasi bahwa dalam kebijakan terbaru, pembayaran lembur pegawai dibatasi. Misalnya, jika di satu cabang ada 7 orang yang lembur, hanya 5 orang yang dihitung, sementara 2 lainnya tidak. Ini perlu dikaji sesuai PP No. 35 Tahun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelas Haris.
Ia juga menyoroti pemangkasan bantuan pendidikan dan kesehatan bagi pegawai.
"BSG sebelumnya dikenal sebagai perusahaan yang memperhatikan kesejahteraan pegawainya. Namun, kebijakan terbaru justru memangkas biaya bantuan pendidikan dan kesehatan. Jika ini dilakukan demi efisiensi, maka publik berhak mempertanyakan kondisi keuangan perusahaan," katanya.
Menurutnya, efisiensi dalam perusahaan biasanya berkaitan dengan stabilitas keuangan. Jika efisiensi dilakukan dengan mengurangi hak pegawai, termasuk bonus dan perjalanan dinas, maka publik bisa mempertanyakan apakah Bank SulutGo sedang dalam kondisi stabil atau tidak.
"Pertanyaan besarnya, apakah BSG sedang baik-baik saja?" tutup Haris.