The Indonesia Times - Tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal asal Medan, Fandi Ramadhan, dalam perkara dugaan penyelundupan sabu sekitar 2 ton di Pengadilan Negeri Batam menuai sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta penegak hukum berhati-hati menilai peran terdakwa dan memastikan penanganan perkara menyasar aktor utama jaringan narkotika.
Abdullah—akrab disapa Gus Abduh—menilai penegakan hukum harus proporsional dan berbasis fakta persidangan. “Informasi yang kami terima menyebutkan Fandi baru beberapa hari bekerja di kapal dan tidak mengetahui isi muatan. Posisi ABK di tengah laut sangat terbatas. Dalam situasi seperti itu, pilihan yang dimiliki tidak banyak,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menekankan tuntutan hukuman mati memerlukan pembuktian yang sangat kuat terkait peran dan tingkat kesalahan. Menurutnya, aparat harus menguji secara ketat konstruksi perkara, termasuk rantai komando dan pihak yang paling diuntungkan dari pengiriman narkotika dalam jumlah besar tersebut. “Tidak seharusnya seseorang dijatuhi hukuman mati apabila keterlibatannya sebagai bagian dari jaringan utama belum terbukti meyakinkan,” tegasnya.
Gus Abduh juga mendesak pengusutan menyeluruh terhadap bandar dan aktor intelektual di balik pengiriman hampir 2 ton sabu. Ia mengingatkan agar penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Penegak hukum harus membongkar jaringan utama, bukan hanya menjerat pihak yang berada di posisi paling lemah,” katanya.
Ia meminta Badan Narkotika Nasional dan kejaksaan menelaah kemungkinan terdakwa dimanfaatkan atau dijadikan perantara tanpa mengetahui keseluruhan rencana. “Prinsip kehati-hatian dan keadilan substantif harus dikedepankan. Negara harus memastikan siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” ujarnya.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan memantau proses hukum untuk memastikan persidangan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mendorong putusan pengadilan berbasis pembuktian yang komprehensif.