The Indonesia Times - Ratusan warga Dusun I, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, menggelar aksi unjuk rasa damai menuntut penegakan hukum atas dugaan penguasaan lahan ilegal oleh perusahaan tambak udang.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera memeriksa Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai, Tekardjo Angkasa alias Atek, terkait dugaan pelanggaran lahan dan perusakan lingkungan.

Ketua Umum ALISSS, Zuhari, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen kepemilikan lahan seluas sekitar 105 hektare. Ia menyebut lokasi dalam akta berbeda dengan kondisi di lapangan.

“Di dokumen tertulis berada di Dusun III, tapi faktanya dikuasai di Dusun I. Ini jelas tidak sesuai,” ujarnya usai aksi, Sabtu (9/5/2026).

Selain persoalan lokasi, massa juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan pajak sejak pengelolaan lahan oleh perusahaan sebelumnya hingga saat ini. Warga menilai potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Tak hanya itu, isu lingkungan menjadi sorotan utama. Koordinator lapangan menyebut aktivitas tambak diduga menyebabkan penebangan hutan mangrove secara ilegal yang berujung pada abrasi parah.

Pantai Merdeka dilaporkan mengalami abrasi hingga tiga kilometer, membuat permukiman warga kini lebih rentan terhadap gelombang laut.

Aksi yang berlangsung tertib ini mendapat pengawalan aparat dari Polres Sergai untuk menjaga situasi tetap kondusif. Hingga kini, warga mendesak agar laporan yang telah masuk sejak Agustus 2025 segera ditindaklanjuti secara hukum.

(Binsar Simatupang)