TheIndonesiaTimes, Jakarta - Pemilik e-toll harus bersiap-siap karena kartu pembayaran jalan tol tidak akan berlaku lagi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pemilik kendaraan diwajibkan memiliki aplikasi Cantas.
Dalam Pasal 105 ayat (2) diatur bahwa pengguna jalan tol harus mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui.
"Bertahap akan dihentikan, saat awal diberlakukan akan hybrid," ungkap Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Basuki menjelaskan bahwa pada tahap awal penerapan aplikasi nontunai nirsentuh ini akan diberlakukan di tol di Pulau Jawa dan Bali.
"Nanti akan diberlakukan untuk semua tol," ujarnya.
Dari hasil uji coba pada Desember 2023 lalu di ruas tol Bali Mandara, masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi, termasuk aspek teknis dan manajerial," kata Basuki.
Pelaksanaan MLFF akan diterapkan secara bertahap, yaitu Single Lane Free Flow (SLFF) dengan barrier dan tapping (hybrid), dan dilanjutkan dengan masa transisi dimana diterapkan SLFF dengan barrier.
Pada tahap selanjutnya, yaitu SLFF tanpa barrier dan MLFF secara penuh.
Dalam hal ini, teknologi yang digunakan tetap GNSS sehingga tetap membutuhkan aplikasi Cantas untuk melakukan transaksi pembayaran tol.
Pelaksanaan SLFF akan dimulai dengan uji coba di ruas Jalan Tol Bali Mandara. Jika berhasil, layanan akan diperluas ke ruas tol lainnya.
Ketika teknologi MLFF sudah diimplementasikan di seluruh jalan tol, pengguna wajib mendaftarkan data pribadi dan nomor kendaraan pada aplikasi Cantas sebelum memasuki jalan tol untuk mendukung kedisiplinan dalam pembayaran.
Oleh karena itu, pengguna jalan tol harus memperhatikan registrasi aplikasi Cantas dan memastikan kecukupan saldo sebelum memasuki jalan tol.
Menteri Basuki memastikan bahwa tidak akan ada penambahan biaya atau perubahan tarif tol bagi para pengguna saat beralih ke sistem MLFF.
"Tidak akan ada tambahan beban bagi pengguna tol dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), termasuk tidak ada perubahan tarif dengan adanya MLFF ini," kata Menteri Basuki.