Tempo

PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Tempo, Gugatan Rp 200 M Amran Sulaiman Gugur di Putusan Sela

Reporter : Rico
Poles-poles beras busuk. Foto dok cover Tempo

TheIndonesiaTimes -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait sengketa pemberitaan “Poles-poles Beras Busuk”. Dalam putusan sela yang dibacakan Senin, 17 November 2025, majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang digugat dengan nilai Rp 200 miliar tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan perkara itu bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri karena masuk dalam kategori sengketa pers. “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat. Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Stok Beras Aman

Hakim juga mewajibkan pihak penggugat, yaitu Kementerian Pertanian, membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Asropi, membenarkan putusan sela itu dan menyebutkan bahwa dokumen putusan akan tersedia melalui sistem e-court setelah ditandatangani panitera.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tempo menegaskan bahwa sengketa ini berada di bawah kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim hukum Tempo menilai bahwa penggugat tidak menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca juga: Skandal 250 Ton Beras Ilegal Thailand, DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas

Kuasa hukum juga menyebut gugatan Amran sebagai bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang menunjukkan indikasi itikad buruk dan tekanan terhadap kebebasan pers, terlebih dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp 200 miliar.

Tim hukum Tempo berargumen bahwa penggugat tidak memiliki legal standing karena laporan awal ke Dewan Pers dilakukan oleh pihak bernama Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Selain itu, objek berita yang disengketakan tidak memuat informasi tentang Amran secara langsung, melainkan mengenai kebijakan Bulog dalam penyerapan gabah.

Baca juga: Potensi Rugi Rp3 Triliun: DPR Minta Pengawasan Beras Diperketat

Mereka juga menegaskan bahwa gugatan salah alamat karena pemberitaan dipublikasikan oleh tempo.co yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Kuasa hukum menilai Menteri Pertanian tidak dapat bertindak mewakili pegawai kementerian, Bulog, maupun petani Indonesia tanpa dasar hukum yang eksplisit.

Dengan putusan sela tersebut, perkara perdata yang diajukan Amran Sulaiman dinyatakan gugur di tingkat pertama, sementara penyelesaian sengketa pers dinyatakan tetap menjadi ranah Dewan Pers sesuai regulasi yang berlaku.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru