The Indonesia Times - Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) menegaskan klaim legalitas tunggal pengelolaan sepakbola mini nasional dan memperingatkan potensi sanksi hukum bagi pihak yang dianggap menggunakan nama organisasi tanpa mandat. Pernyataan sikap ini disampaikan Pengurus Pusat KSMI di Jakarta, Kamis (5/2/2026), di tengah masih adanya polemik otoritas pengelolaan cabang olahraga tersebut.
Ketua Umum KSMI Muhamad Fathir menegaskan bahwa KSMI telah memiliki legal standing sah berdasarkan pengesahan negara dan pengakuan keolahragaan. “KSMI adalah satu-satunya badan hukum nasional yang sah mengelola dan mengembangkan sepakbola mini Indonesia. Pengakuan KONI tertuang dalam Surat Nomor 1127/UMM/X/2025,” ujarnya.
Baca juga: Kementerian Hukum Sahkan Kepengurusan KSMI, Kompetisi Nasional Siap Digelar
Selain itu, Fathir menyebut legalitas KSMI telah diperkuat melalui SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000070.AH.01.08 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026. Menurutnya, keputusan tersebut bersifat erga omnes, mengikat semua pihak tanpa pengecualian. “Legal standing organisasi ditentukan negara melalui Kementerian Hukum. Itu konstitutif dan berlaku umum,” tegasnya.
Fathir juga menepis kemungkinan adanya dualisme organisasi. Ia menegaskan keputusan internal olahraga tidak dapat membatalkan pengesahan negara. “SK KONI bersifat deklaratif. Tidak bisa mengesampingkan legalitas yang ditetapkan Kementerian Hukum. Asasnya jelas, lex superiori derogat legi inferiori,” katanya.
Baca juga: Pemanasan Piala Eropa 2024, Belanda Menang Telak 4-0 atas Kanada
KSMI mengaku telah melakukan konsolidasi internal dan daerah untuk penataan tata kelola, termasuk verifikasi kepengurusan provinsi serta penertiban penggunaan nama dan kewenangan organisasi. Dalam konteks ini, KSMI mengeluarkan peringatan terbuka. “Pihak yang mengatasnamakan KSMI tanpa mandat sah harus menghentikan seluruh kegiatan. Ada implikasi hukum, baik perdata maupun pidana,” ujar Fathir.
Di sisi lain, KSMI menyatakan ambisi membawa Indonesia tampil di Piala Asia dan Piala Dunia Minifootball, dengan pengelolaan berbasis hukum dan tata kelola organisasi yang sah. “Representasi Indonesia hanya bisa dilakukan oleh organisasi nasional yang legal, bukan individu atau kelompok tanpa mandat,” katanya.
Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026, RCTI Siarkan Langsung Timnas Indonesia Vs Irak
Menutup pernyataannya, Fathir menekankan bahwa langkah konsolidasi yang dilakukan bukan bentuk konflik, melainkan penegakan hukum. “KSMI berdiri di atas hukum negara. Ini tentang memastikan sepakbola mini Indonesia berkembang secara sah, berprestasi, dan bermartabat,” pungkasnya.
Editor : Rico