Jaringan Sabu Ko Erwin

Andre Fernando Masuk DPO, Jejak Distributor Sabu Lintas Malaysia–Riau Terbongkar

Reporter : Rico
Status buron Andre Fernando alias The Doctor tertuang dalam surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026. Foto ist

The Indonesia Times -Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Andre Fernando alias “The Doctor” (32), yang disebut sebagai distributor sabu untuk bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penerbitan DPO ini memperluas pusaran kasus narkotika yang juga menyeret sejumlah perwira polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Status buron Andre tertuang dalam surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026, ditandatangani Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen selaku pimpinan penyidikan. Dalam surat tersebut, aparat meminta masyarakat mengawasi, menangkap, menyerahkan, atau menginformasikan keberadaan Andre kepada penyidik.

Baca juga: Cak Imin Soroti Penyalahgunaan Vape Jadi Media Narkoba, Minta Pengawasan Diperketat

“Andre Fernando untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas,” demikian kutipan dalam surat DPO, Senin (2/3/2026).

Andre diketahui beralamat di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia memiliki ciri fisik tinggi sekitar 165 cm, berat badan 70 kg, rambut pendek hitam, dan berkulit sawo matang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Andre berperan sebagai distributor yang memasok berbagai jenis narkotika ke dalam negeri melalui jalur darat dan kargo.

Selain sabu, ia diduga memperdagangkan cartridge vape mengandung etomidate dan cairan narkotika yang dikenal sebagai “happy water”.

Baca juga: Bareskrim Usut Jaringan “The Doctor”, Dana Narkoba Rp124 Miliar Mengalir di 2.134 Transaksi

Menurut Eko, Andre memiliki jaringan di Riau dan memasukkan cartridge vape merek Ferarri dan Lamborgini melalui jalur laut dari Malaysia, melewati Dumai. Sementara untuk sabu, pengiriman disebut kerap disamarkan dalam kemasan boneka dan dibungkus kotak kado melalui jalur kargo.

Dalam pengembangan perkara, Andre diduga menjadi pemasok utama sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Penyidik mencatat dua kali transaksi pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta untuk 2 kilogram sabu.

Transaksi kedua juga Rp 400 juta, dengan barang diterima seberat 3 kilogram.

Baca juga: DPO Narkoba Lintas Negara, Bareskrim Kejar Tangan Kanan ‘The Doctor’ Rendy Hermawan hingga Malaysia

Kasus ini menjadi sorotan karena turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam jejaring narkotika kembali memukul kredibilitas institusi dan memunculkan desakan agar pengusutan dilakukan transparan hingga ke akar jaringan.

Hingga kini, Bareskrim masih memburu keberadaan Andre. Polisi memastikan pengejaran dilakukan lintas wilayah mengingat jaringan distribusi yang diduga membentang dari Sumatera hingga Nusa Tenggara Barat.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru