TheIndonesiaTimes - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyampaikan pembelaan (pleidoi) atas dakwaan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022. Ira menilai perkara hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesional di lingkungan BUMN.
Dalam pleidoi yang dibacakan Kamis (6/11/2025), Ira mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1,25 triliun. Ia menyebut nilai kerugian tersebut tidak bersumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melainkan perhitungan internal yang merujuk pada pendapat seorang akademisi konstruksi perkapalan.
Ira menyatakan bahwa valuasi aset PT JN tidak memperhitungkan kondisi kapal yang disebut masih dalam status Laik Laut dan menghasilkan pendapatan. Ia menekankan akuisisi tersebut justru memberikan efisiensi operasional karena integrasi armada, termasuk ketersediaan kapal berizin komersial di tengah moratorium izin sejak 2017.
Menurut Ira, ASDP memperoleh aset yang dinilainya bernilai Rp2,09 triliun dengan harga pembelian Rp1,27 triliun. “Secara nominal, negara justru diuntungkan,” ujarnya. Ia juga mengutip pendapat ahli bisnis Renald Kasali yang menilai akuisisi tersebut strategis bagi pengembangan usaha BUMN.
Ira menutup pembelaannya dengan menyebut dakwaan yang diterimanya lebih mencerminkan kesalahan penafsiran bisnis dibanding tindakan koruptif.