TheIndonesiaTimes - Langkah pemerintah menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) dinilai harus menjadi pintu masuk untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan. Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menyusul keputusan penghentian operasional pada Kamis (11/12/2025).

Menurut Mafirion, evaluasi komprehensif diperlukan untuk menelusuri dugaan eksploitasi hutan yang berlebihan serta dampaknya terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Ia menilai berbagai bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah tidak dapat dilepaskan dari menurunnya kualitas tutupan hutan.

“Saya mendukung penghentian sementara ini. Namun, pemerintah harus melanjutkannya dengan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT TPL. Banjir dan longsor yang terus berulang adalah sinyal serius dari eksploitasi hutan yang tidak terkendali,” ujar Mafirion, Jumat (12/12/2025).

Penghentian kegiatan TPL dilakukan di tengah proses pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Kementerian Hak Asasi Manusia. Tim tersebut dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat Tano Batak yang selama bertahun-tahun terlibat konflik dengan perusahaan.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat adat bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi XIII DPR RI dalam audiensi pada 9 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka melaporkan dugaan perampasan tanah adat, intimidasi, serta konflik agraria yang belum terselesaikan.

Mafirion menegaskan, persoalan yang melibatkan PT TPL tidak semata-mata menyangkut lingkungan hidup, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kemanusiaan. Ia menilai negara memiliki kewajiban hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Ini bukan hanya isu ekologis, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat adat terus berada dalam situasi konflik dan ketidakpastian,” katanya.

Lebih lanjut, Mafirion meminta pemerintah tidak hanya fokus pada satu perusahaan. Ia mendorong peninjauan ulang seluruh perizinan usaha yang berkaitan dengan kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah resapan air, termasuk sektor perkebunan sawit, pertambangan, serta proyek ekstraktif lainnya.

“Semua izin yang berdampak pada hutan dan sungai harus dievaluasi. Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi konsep Hutan Tanaman Industri (HTI) yang selama ini dijalankan PT TPL. Menurutnya, praktik penebangan hutan alam yang kemudian diganti dengan tanaman monokultur seperti eucalyptus perlu dikoreksi karena berpotensi memperparah deforestasi dan menurunkan fungsi ekologis kawasan.

“Pemberian konsesi HTI harus dievaluasi total. Terutama di kawasan yang masih bersengketa dengan masyarakat adat maupun pemilik lahan perorangan. Konflik yang dibiarkan berlarut hanya akan memperbesar dampak sosial,” kata Mafirion.

Ia menekankan pentingnya perlindungan kawasan ekologis sensitif, khususnya di wilayah Danau Toba dan sekitarnya. Menurutnya, HTI seharusnya difokuskan pada upaya rehabilitasi lahan kritis, seperti eks-HPH, bekas pertambangan, dan area rusak akibat pembalakan liar, bukan dengan membuka hutan alam yang masih utuh.

Mafirion menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa rangkaian bencana banjir dan longsor di berbagai kabupaten di tiga provinsi menjadi peringatan keras atas rusaknya tutupan hutan. Ia berharap penghentian sementara operasional PT TPL dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola hutan secara menyeluruh.