Tambang Nikel

Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Akui Ambil Dokumen Kasus Tambang Nikel

Reporter : Rico
Dalam penyidikan versi Kejagung, fokus diarahkan pada penerbitan IUP kepada sedikitnya 17 perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung. Foto ist

The Indonesia Times -Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara terbuka membantah narasi yang menyebut adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di lingkungan kantornya.

Bantahan ini muncul setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendatangi kantor Kemenhut dengan pengawalan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu (7/1/2026), sebuah peristiwa yang langsung menyedot perhatian publik.

Baca juga: Profil Samin Tan, Taipan Batu Bara yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Tambang

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kehadiran tim Jampidsus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penggeledahan. Ia menyebut kegiatan yang berlangsung hanya sebatas pencocokan serta pengambilan data dan dokumen.

“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif,” ujar Ristianto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (8/1/2026).

Ristianto menjelaskan, pencocokan data dilakukan di ruang Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan berkaitan dengan dokumen perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya kawasan hutan lindung di sejumlah wilayah. Ia mengakui bahwa setelah proses pencocokan, tim penyidik membawa sebagian data dan dokumen sebagai bahan pendalaman lebih lanjut.

Meski demikian, Kemenhut tidak merinci apakah kegiatan tersebut secara langsung berkaitan dengan penanganan perkara pidana tertentu. Ristianto hanya menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.

“Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa kegiatan pencocokan data tersebut memang berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kedatangan tim Jampidsus ke Kemenhut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

“Memang kegiatan tim Jampidsus ke Kementerian Kehutanan kemarin itu adalah dalam rangka pencocokan data. Ini terkait dengan penyidikan perkara pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Anang menjelaskan, penyidik membutuhkan data dan dokumen dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan karena dalam perkara tersebut ditemukan indikasi kuat bahwa sejumlah perusahaan pemegang IUP melakukan aktivitas pertambangan yang memasuki kawasan hutan lindung. Data tersebut dinilai krusial untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam penerbitan izin maupun pelaksanaan kegiatan tambang.

Namun, kehadiran personel TNI yang mengawal tim penyidik memunculkan pertanyaan publik, terutama karena kegiatan tersebut diklaim bukan penggeledahan. Menanggapi hal itu, Anang menegaskan bahwa keterlibatan TNI murni dalam konteks pengamanan.

“Dalam setiap kegiatan penyidikan tertentu, terutama yang berkaitan dengan dokumen penting, pengamanan memang dilakukan. Ini juga bagian dari nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan TNI,” jelasnya.

Baca juga: Skandal Suap Pajak Nikel: PT Wanatiara Persada Diduga Pangkas PBB Lewat Transaksi Gelap

Menurut Anang, pengamanan diperlukan karena penyidik membawa dokumen dan data yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

“Keterlibatan TNI hanya untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan dokumen-dokumen tersebut terlindungi,” katanya.

Kasus dugaan korupsi IUP nikel di Konawe Utara sejatinya bukan perkara baru. Perkara ini pertama kali ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar terkait penerbitan IUP nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan tambang.

KPK juga mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp2,7 triliun, akibat penerbitan izin tambang yang dilakukan secara masif dan dalam waktu singkat.

Sejumlah izin bahkan disebut diterbitkan hanya dalam satu hari dan mencakup wilayah yang merupakan kawasan hutan lindung, termasuk lahan milik PT Aneka Tambang (Antam).

Namun, kasus tersebut berjalan terseok. Pada 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad, tetapi rencana itu dibatalkan dengan alasan kondisi kesehatan.

Baca juga: Geledah Kemenhut, Jaksa Buka Lagi Kasus IUP Nikel Rp2,7 Triliun

Setelah itu, penanganan perkara tak lagi menunjukkan perkembangan signifikan.
Publik dikejutkan ketika pada 17 Desember 2024 KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Fakta penerbitan SP3 itu baru diketahui publik setahun kemudian, pada Desember 2025. Dengan terbitnya SP3, status tersangka Aswad Sulaiman dinyatakan gugur.

Tak lama berselang, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jampidsus membuka penyidikan baru terhadap perkara yang sama. Penyidikan tersebut disebut telah dimulai sejak Agustus–September 2025. Kejagung menilai terdapat cukup indikasi untuk kembali menelusuri dugaan korupsi dalam penerbitan IUP nikel di Konawe Utara.

Dalam penyidikan versi Kejagung, fokus diarahkan pada penerbitan IUP kepada sedikitnya 17 perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S, PT D, PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan PT ST.

Langkah Kejaksaan Agung membuka kembali kasus ini menandai babak baru pengusutan perkara yang sempat dinilai mangkrak hampir delapan tahun. Di sisi lain, perdebatan soal istilah “penggeledahan” atau “pencocokan data” mencerminkan sensitivitas institusi negara ketika aparat penegak hukum mulai menelusuri kembali persoalan perizinan tambang dan alih fungsi kawasan hutan lindung.

Publik kini menanti, apakah penyidikan yang digelar Jampidsus ini benar-benar mampu menuntaskan kasus besar yang sempat berhenti di tengah jalan, atau kembali berakhir tanpa kejelasan hukum.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru