TheIndonesiaTimes - Kasus berdirinya pabrik material konstruksi milik warga negara Rusia di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan hutan mangrove Bali terus bergulir. DPRD Bali menduga kuat ada permainan mafia tanah dan kelalaian aparat dalam menjaga kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi negara.
Temuan sertifikat tanah di hutan negara menjadi titik awal kecurigaan. Sertifikat tersebut dianggap mustahil terbit tanpa campur tangan oknum di instansi pertanahan. “Tidak mungkin ada sertifikat tanpa proses panjang. Ini tanda tanya besar, siapa yang bermain di balik penerbitan dokumen itu?” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Rai, Rabu (18/9/2025).
Lemahnya Aparat Pengawas
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menilai lemahnya pengawasan Satpol PP Bali justru memperparah situasi. Aparat dinilai baru bertindak setelah DPRD turun tangan. “Ada kesan pembiaran. Padahal bangunan ini sudah lama berdiri. Kalau tidak ada desakan, apakah mereka akan tetap diam?” ujarnya.
Supartha menambahkan, pembiaran ini bisa menjadi indikasi keterlibatan oknum dalam melindungi kepentingan investor asing. “Jangan-jangan ada kongkalikong antara mafia tanah, aparat, dan pihak tertentu. Kalau benar, ini sudah masuk kategori skandal tata ruang,” tegasnya.
Dampak Lingkungan Serius
Selain merusak tata ruang, keberadaan pabrik ilegal juga mengancam ekosistem mangrove dan memperparah risiko banjir bandang. Lahan Tahura yang diurug membuat jalur resapan air hilang, sementara bangunan liar menutup fungsi ekologis kawasan pesisir.
DPRD Janji Bongkar Jaringan
Pansus TRAP menegaskan akan mendalami siapa saja aktor yang terlibat, mulai dari pemberi izin, penerbit sertifikat, hingga aparat yang terkesan membiarkan. “Kasus ini tidak hanya soal bangunan ilegal, tetapi tentang mafia tanah yang menjarah hutan negara. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terbongkar,” pungkas Supartha.