TheIndonesiaTimes - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kembali menegaskan batas kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebagai inkonstitusional.

Dengan ketentuan baru ini, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah resmi mengundurkan diri atau pensiun. MK menilai aturan sebelumnya membuka celah tumpang-tindih kewenangan di tengah upaya mempertegas profesionalisme dan netralitas institusi kepolisian.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kejelasan hukum yang diberikan MK harus langsung dipatuhi seluruh jajaran Polri. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi institusi mana pun untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut.

“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Jika ada polisi aktif yang ingin tetap berada pada jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” tegas Abdullah di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sebaliknya, anggota Polri yang memilih tetap berdinas wajib meninggalkan jabatan sipil yang saat ini diduduki dan kembali bertugas di institusi kepolisian.

Abdullah menilai putusan ini penting untuk menjaga prinsip checks and balances, menghindari tumpang-tindih kewenangan antar lembaga, serta memberikan batas tegas terkait peran aparat keamanan dalam struktur pemerintahan sipil.

Ia menambahkan bahwa selama ini penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil kerap memunculkan ambiguitas aturan dan berpotensi mengganggu mekanisme pengawasan antar lembaga negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi UU Kepolisian harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan fungsi utama Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dengan putusan MK ini, Abdullah berharap penataan kelembagaan dapat berjalan lebih baik, profesional, dan transparan tanpa menabrak batas konstitusional.