TheIndonesiaTimes - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang berhasil membongkar dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat sekitar 400 nasabah di sejumlah daerah. Ia menilai pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik pinjol ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.
Menurut Abdullah, tindakan para pelaku yang tetap mengintimidasi dan meneror korban meskipun pinjaman telah dilunasi merupakan bentuk kejahatan digital yang tidak boleh dibiarkan. “Banyak masyarakat yang menjadi korban, bahkan terus diteror meski sudah melunasi pinjaman. Ini bentuk kejahatan yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Abdullah mendesak aparat untuk tidak berhenti pada dua kasus yang telah diungkap, tetapi melanjutkan penyelidikan terhadap jaringan pinjol ilegal lainnya yang masih beroperasi secara masif. Ia menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan menyeluruh demi memberikan efek jera. “Polri harus mengusut tuntas jaringan lainnya. Masih banyak pinjol ilegal yang menyengsarakan masyarakat. Kita tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi praktik seperti ini,” tegasnya.
Untuk memperkuat upaya penindakan, Abdullah meminta Bareskrim meningkatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah guna memperketat pengawasan terhadap maraknya platform pinjol ilegal. “Kolaborasi antara Polri, OJK, dan pemerintah sangat penting untuk memastikan ekosistem pinjaman online berjalan sehat dan aman bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk mendukung kebijakan dan anggaran aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan digital, termasuk pinjol ilegal yang terus berkembang.