TheIndonesiaTimes - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief, menyoroti beredarnya video siaran langsung di media sosial yang memperlihatkan dugaan perundungan terhadap seorang penyandang disabilitas wicara. Video tersebut memicu keprihatinan publik karena menampilkan pola komunikasi yang dinilai merendahkan martabat penyandang disabilitas.

Dalam tayangan itu, seorang pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai guru tampak berinteraksi dengan seorang penyandang tuna wicara bernama Cahyo menggunakan gestur, mimik, dan intonasi yang dianggap tidak pantas. Peristiwa tersebut menuai kritik luas dan membuka kembali diskursus tentang rendahnya sensitivitas terhadap penyandang disabilitas di ruang publik. “Peristiwa ini tidak bisa dilihat sebagai candaan semata. Ini mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pendidikan dan budaya kita yang belum sepenuhnya inklusif,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Jumat (26/12/2025)

Habib menilai, minimnya pemahaman terhadap bahasa isyarat dan dunia penyandang disabilitas wicara berpotensi melanggengkan diskriminasi, terutama jika terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, seorang pendidik seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung empati, penghormatan, dan kesetaraan. Ia menegaskan bahwa bahasa isyarat bukan sekadar alat bantu komunikasi, melainkan hak dasar penyandang disabilitas wicara untuk mengakses informasi, mengekspresikan diri, dan berpartisipasi secara setara dalam kehidupan sosial. “Bahasa isyarat adalah sistem bahasa yang utuh dengan tata bahasa dan makna. Mengabaikannya sama artinya dengan mengabaikan kemanusiaan penyandang disabilitas,” tegasnya.

Habib juga menyoroti fakta bahwa jutaan warga Indonesia hidup dengan gangguan pendengaran dan menggunakan bahasa isyarat sebagai bahasa ibu. Namun, hingga kini bahasa isyarat belum terintegrasi secara sistematis dalam kurikulum pendidikan nasional.
Menurutnya, pengenalan bahasa isyarat sejak dini justru dapat memperkaya proses belajar. Selain menumbuhkan empati sosial, pembelajaran bahasa isyarat diyakini mampu meningkatkan fleksibilitas kognitif, kemampuan berpikir kritis, serta kecerdasan multisensori peserta didik.
Habib mencontohkan sejumlah negara seperti Swedia, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang telah mengakui bahasa isyarat sebagai bahasa resmi atau mata pelajaran pilihan di sekolah. Kebijakan tersebut dinilai berhasil menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan ramah disabilitas.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah bersama DPR segera merumuskan langkah konkret, mulai dari pengembangan kurikulum adaptif, pelatihan guru, penyediaan materi ajar, hingga kampanye kesadaran publik. Ia juga menekankan pentingnya regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas guna memperkuat integrasi bahasa isyarat dalam sistem pendidikan nasional.
“Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, kita memiliki kewajiban moral dan konstitusional memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal,” pungkasnya