TheIndonesiaTimes - Polisi akhirnya membekuk MS alias Nakok Sitanggang bersama komplotannya setelah diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang pendeta. Namun, kasus ini justru mengungkap sisi gelap lain: Nakok ternyata juga diduga bandar narkoba.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti mengerikan. Mulai dari satu pucuk senjata api Makarov kaliber 32 mm dengan lima peluru tajam, hingga narkoba jenis sabu seberat 6,6 gram dan 9,5 butir pil ekstasi.
Baca juga: Kepala RS PHC Medan Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan, Manajemen Ambil Langkah Tegas
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan senapan angin, pisau belati, serta dua unit mobil mewah yang digunakan komplotan Nakok Sitanggang dalam aksinya.
Baca juga: Polisi Tangkap 1.010 Tersangka Narkoba di Deliserdang, Sergai, dan Tebingtinggi
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, hingga narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Jhon Sitepu, Jumat (26/8/2025).
Baca juga: Oknum Brimob Terseret Jaringan Narkoba, Polisi: Kami Akan Kembangkan Kasus Ini
Editor : Rico