Kriminal

Ditangkap! Nakok Sitanggang Aniaya Pendeta, Simpan Sabu dan Senjata Api

Reporter : Rico
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, hingga narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara

TheIndonesiaTimes - Polisi akhirnya membekuk MS alias Nakok Sitanggang bersama komplotannya setelah diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang pendeta. Namun, kasus ini justru mengungkap sisi gelap lain: Nakok ternyata juga diduga bandar narkoba.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti mengerikan. Mulai dari satu pucuk senjata api Makarov kaliber 32 mm dengan lima peluru tajam, hingga narkoba jenis sabu seberat 6,6 gram dan 9,5 butir pil ekstasi.

Baca juga: Cak Imin Soroti Penyalahgunaan Vape Jadi Media Narkoba, Minta Pengawasan Diperketat

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan senapan angin, pisau belati, serta dua unit mobil mewah yang digunakan komplotan Nakok Sitanggang dalam aksinya.

Baca juga: Bareskrim Usut Jaringan “The Doctor”, Dana Narkoba Rp124 Miliar Mengalir di 2.134 Transaksi

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, hingga narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Jhon Sitepu, Jumat (26/8/2025).

Baca juga: Viral! Judi Tembak Ikan Dekat Masjid dan RS, Warga Minta Polisi Bertindak

 

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru