TheIndonesiaTimes -Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mendapatkan dukungan dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai langkah tersebut tepat dan sejalan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, sejak awal proses hukum berjalan, banyak pihak—baik masyarakat maupun komunitas profesional—menilai Ira Puspadewi sebagai figur yang bersih dan memiliki integritas. “Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir mengoreksi ketidakadilan. Publik melihat Bu Ira adalah profesional yang menjaga integritas,” ujar Abdullah.
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut harus menjadi momentum bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara pandang terhadap perkara yang melibatkan kebijakan korporasi. Abdullah menekankan bahwa tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
“Penegak hukum jangan gegabah. Dunia korporasi memiliki risiko, dinamika, dan ruang diskresi yang luas. Keputusan yang tidak membawa keuntungan belum tentu merupakan korupsi,” tegasnya.
Abdullah juga mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang tidak proporsional justru berpotensi menghambat profesionalitas dalam pengelolaan BUMN. Menurutnya, para pemimpin perusahaan harus mendapat perlindungan ketika mengambil keputusan strategis yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar.
“Kalau setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, para profesional tidak akan berani membuat keputusan. Ini berbahaya bagi dunia usaha, terutama BUMN,” jelasnya.
Ia berharap rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi menjadi titik balik dalam pembenahan sistem hukum, agar lebih objektif, adil, dan tidak mengorbankan profesional yang bekerja berdasarkan integritas.