TheIndonesiaTimes - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kebijakan registrasi SIM card menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) akan mulai diberlakukan secara wajib pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah penguatan keamanan ekosistem telekomunikasi sekaligus upaya menekan maraknya penipuan berbasis nomor ponsel.

Penerapan registrasi biometrik ini menjadi kelanjutan dari kebijakan validasi pelanggan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterapkan sebelumnya. Namun, pemerintah menilai mekanisme tersebut belum sepenuhnya efektif menutup celah penyalahgunaan nomor seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat, mengatakan bahwa aturan registrasi SIM card berbasis pengenalan wajah telah melalui proses konsultasi publik dan pembahasan mendalam.

“Kami sudah melakukan konsultasi publik dan menerima berbagai masukan. Seluruh masukan tersebut sudah kami akomodasi dalam rancangan regulasi,” ujar Edwin dalam acara Talkshow Registrasi Biometrik di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Edwin, saat ini Komdigi tengah menjalani tahap harmonisasi regulasi, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait. Jika proses tersebut berjalan lancar, regulasi akan segera ditetapkan melalui penandatanganan oleh menteri.

“Kami sedang harmonisasi. Kalau semuanya sesuai rencana, dalam waktu dekat aturan ini akan ditandatangani,” katanya.

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama enam bulan, terhitung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Pada periode tersebut, registrasi SIM card menggunakan pengenalan wajah bersifat sukarela. “Selama enam bulan pertama itu sifatnya masih opsional. Namun mulai 1 Juli 2026, setiap kartu seluler wajib terdaftar menggunakan face recognition,” tegas Edwin.

Komdigi menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan data dan keamanan pengguna layanan seluler, sekaligus menutup ruang penyalahgunaan nomor telepon untuk kejahatan digital. Pemerintah juga memastikan aspek perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dalam penerapan sistem registrasi biometrik tersebut.