The Indonesia Times -Pengawasan terhadap arus barang mewah kembali diperketat. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Jakarta dalam sepekan terakhir melakukan serangkaian penindakan administratif terhadap sejumlah toko perhiasan mewah yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan perpajakan.
Pada 11 Februari 2026, tim DJBC Kanwil Jakarta memeriksa tiga gerai Tiffany & Co. yang beroperasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Pemeriksaan dilakukan terhadap barang impor bernilai tinggi yang diduga tidak sepenuhnya diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan kepatuhan administrasi impor.
“Kami melakukan operasi terhadap barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen impor. Saat ini fokus kami adalah pengumpulan dan pencocokan data antara barang fisik dan dokumen yang dilaporkan,” kata Siswo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, pemeriksaan masih berada pada tahap penelitian administratif dengan pendekatan verifikasi dokumen dan inventaris barang.
“Kami sedang menyandingkan data barang di outlet dengan dokumen yang diajukan saat impor. Proses ini membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut nilai kepabeanan dan kewajiban pajak yang signifikan,” ujarnya.
Siswo menambahkan, jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan impor, pelaku usaha berpotensi dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pengawasan tidak berhenti pada satu kasus. Sepekan kemudian, pada 20 Februari 2026, DJBC Kanwil Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara kembali melakukan pemeriksaan administratif terhadap toko perhiasan Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Seksi Intelijen DJBC Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menyebut pemeriksaan dilakukan karena adanya indikasi kewajiban penerimaan negara yang belum dipenuhi.
“Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan belum terpenuhinya kewajiban bea masuk maupun kewajiban perpajakan, termasuk PPN dan PPh. Prosesnya masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan setelah verifikasi selesai,” kata Nugroho dalam keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Kepabeanan. Pemeriksaan juga tidak terbatas pada satu lokasi usaha.
“Saat ini terdapat beberapa lokasi yang kami periksa secara administratif. Fokusnya memastikan seluruh barang impor telah diberitahukan secara benar dan kewajiban negara dipenuhi,” ujarnya.
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan pengawasan terhadap sektor barang mewah semakin intensif, terutama pada komoditas dengan nilai tinggi yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Namun hingga kini, DJBC menegaskan seluruh proses masih bersifat administratif dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran final.
Langkah ini sekaligus menjadi ujian konsistensi otoritas fiskal dalam menindak potensi kebocoran penerimaan negara di sektor impor barang mewah, yang selama ini dinilai rawan manipulasi nilai dan dokumen.