Tambang Timah

Buron Interpol Ditangkap, Polda Metro Jaya Didesak Bongkar Aliran Dana Kasus Penggelapan Rp 30 Miliar

Reporter : Rico
Berdasarkan dokumen kepolisian, Haksono telah berstatus tersangka sejak 2024 dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Foto ist

Jakarta, The Indonesia Times -Penangkapan buronan kasus penggelapan dana senilai 2 juta dolar AS (sekitar Rp 30 miliar) oleh Polda Metro Jaya membuka babak baru dalam pengusutan kejahatan finansial yang sempat mengendap sejak 2023. Tersangka, Haksono Santoso, akhirnya diamankan setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga menjadi buronan internasional.

Penangkapan ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi. “Benar, sudah ditahan,” ujarnya singkat kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Interpol Buru Mafia Sertifikat Tanah, Jimmy Lie Ditangkap di Malaysia

Namun, penahanan Haksono tak serta-merta menutup perkara. Justru, publik kini menanti sejauh mana aparat mengusut aliran dana yang diduga digelapkan di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut. Kasus ini dinilai tidak sederhana karena melibatkan nilai fantastis dan berpotensi menyeret pihak lain.

Jejak Kasus Lama yang Baru Terkuak

Berdasarkan dokumen kepolisian, Haksono telah berstatus tersangka sejak 2024 dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia diduga menguasai dana milik pihak lain secara melawan hukum dalam transaksi yang terjadi sekitar tahun 2023.

Surat DPO bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum itu diteken oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. Dalam dokumen tersebut, aparat bahkan telah menyebarkan identitas lengkap dan foto tersangka untuk mempercepat penangkapan.

Fakta bahwa tersangka sempat buron hingga masuk Interpol memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas pengawasan dan kecepatan penanganan perkara.

Baca juga: Interpol Buru Bos Kresna dan Wanaartha Life, Michael Steven dan Evelina Pietruschka

Kritik atas Penanganan Kasus

Penangkapan ini memicu sorotan terhadap kinerja penegakan hukum, khususnya dalam menangani kejahatan ekonomi bernilai besar. Publik mempertanyakan mengapa tersangka bisa lolos hingga berstatus buronan, serta apakah ada celah dalam sistem yang dimanfaatkan.

Selain itu, aparat didorong untuk transparan dalam mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut. Tanpa pengusutan menyeluruh, kasus ini dikhawatirkan berhenti pada satu nama saja.

Ujian Transparansi Aparat

Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT PMJ

Kini, bola panas berada di tangan Polda Metro Jaya. Penahanan Haksono menjadi momentum penting untuk membuktikan komitmen dalam membongkar kejahatan finansial hingga ke akarnya, bukan sekadar menangkap pelaku utama.

Publik menunggu langkah lanjutan: apakah penyidik akan menelusuri aliran uang, membuka kemungkinan tersangka baru, atau justru kasus ini akan kembali meredup seperti banyak perkara serupa sebelumnya.

Dengan nilai kerugian yang besar dan dugaan keterlibatan lintas pihak, pengungkapan kasus ini akan menjadi tolok ukur serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru