TheIndonesiaTimes - Pengungkapan sindikat perdagangan bayi oleh Polda Sumut kembali membuka wajah kelam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia. Delapan tersangka berhasil diamankan, termasuk ibu kandung korban, setelah Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di kawasan Padang Bulan, Medan Baru, Rabu (24/9/2025).
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menyebut jaringan ini bukan kasus sekali jalan. Dari hasil penyelidikan, sindikat ini sudah beroperasi sejak 2023 dan sedikitnya delapan bayi telah diperjualbelikan dengan harga Rp10–15 juta per anak.
“Terakhir, seorang bayi laki-laki berusia tiga hari nyaris dijual. Praktik ini terorganisir, di mana setiap pelaku punya peran berbeda dan jaringan antar penjual-pembeli dibuat putus,” ungkap Ricko.
Rangkaian penyidikan menunjukkan peran para tersangka berlapis: ibu kandung yang menyerahkan bayi, kerabat yang menjadi penghubung, perantara yang menawarkan, hingga bidan dan calon pembeli yang berniat memperjualbelikan kembali. Pola ini memperlihatkan adanya sistem rantai distribusi yang sengaja dirancang untuk mengaburkan jejak hukum.
Saat ini, bayi yang berhasil diselamatkan dititipkan di RS Bhayangkara dan menunggu penanganan dari Dinas Sosial. Polisi menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan bayi di Indonesia. Investigasi lanjutan masih dilakukan untuk memastikan apakah jaringan di Medan terhubung dengan sindikat yang lebih luas, termasuk lintas provinsi bahkan internasional.
Jurnalis: Binsar Simatupang